google.com, pub-3795753925940815, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Puasa Ramadhan Batal, Bagaimana Cara Gantinya
Lompat ke konten

Puasa Ramadhan Batal, Bagaimana Cara Gantinya

Puasa Ramadhan Batal, Bagaimana Cara Gantinya

Puasa Ramadhan Batal, Bagaimana Cara Gantinya

Terkadang sesorang meninggalkan puasa ramadhan karena memiliki udzur syar’i seperti sedang sakit, sedang masa kehamilan atau pun sedang saffar. karena puasa ramadhan itu wajib, maka disini kita membahas bagaimana cara mengganti puasa ramadhan. mengganti puasa atau sering disebut qodha. arti qadha dimaksud melaksanakan ibadah puasa ramadhan di luar bulan ramadhan, yaitu waktu yang telah ditentukan oleh syariat islam.  jika tidak mampu menjalankan qadha puasa ramadhan kita bisa membayar fidyah. Membayar fidyah ditentukan sesuai dari jumlah hari yang ditinggalkan orang tersebut saat berpuasa.  Setiap 1 hari meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin. Sedangkan teknis pelaksanaannya, apakah mau perhari atau mau sekaligus sebulan, kembali kepada kelapangan orangnya masing-masing.

Cara Mengganti Puasa Ramadhan

1. Membayar Puasa Ramadhan dengan Puasa Qadha

Firman Allah SWT pada  surat Al Baqarah ayat 184, orang yang memiliki utang puasa wajib menggantinya di hari lain jika kondisi dia mampu. misalnya seorang muslim tiba tiba sakit di bulan Ramadan hingga tak mampu puasa, maka setelah kondisinya sehat ia wajib mengganti jumlah puasa yang ditinggalkan. begitu umat muslim yang melakukan saffar di bulan Ramadan. Jika kelalahan di perjalanan dan tak mampu menahan, ia diperbolehkan membatalkan puasa dan menggantinya setelah Ramadan berakhir.

2. Membayar Puasa Ramadhan dengan Fidyah

Cara kedua adalah membayar puasa Ramadhan dengan membayar fidyah atau memberi makan orang miskin.

berikut dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  • Memasak makanan, lalu mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadan.
  • Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak, tetapi akan lebih sempurna lagi jika memberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.

 

Orang yang Wajib Membayar Fidyah

  1. Orang yang sakit parah dan divonis tidak dapat sembuh. Orang yang telah didiagnosa mengalami sakit parah dan tidak dapat sembuh lagi diwajibkan membayar fidyah karena tidak mungkin untuk meng-qadha puasanya atau mengganti puasanya di lain waktu.
  2. Para orang tua yang sudah lanjut usia. Golongan orang tua yang sudah terlalu tua, pikun, dan sakit diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah. Mereka tidak perlu mengqadanya karena dikhawatirkan mempengaruhi kesehatan mereka
  3. Orang hamil dan menyusui. Ada beberapa pendapat sahabat yang berbeda mengenai fidyah dari ibu hamil dan menyusui. Pendapat pertama mengatakan bahwa ibu hamil dan menyusui dibolehkan tidak berpuasa dan menggantinya hanya dengan membayar fidyah.

Cara Pembayaran Fidyah

Inti dari pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Hal ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  1. Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja dan tidak sanggup berpuasa.
  2. Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.

Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari.

 

Kapan Seseorang Bisa Mengganti Puasa

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَقُولُ كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنْ النَّبِيِّ أَوْ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya:“dari Abu Salamah, dia berkata: Aku mendengar Aisyah RA berkata, “aku memiliki kewajiban puasa Ramadan, tetapi aku tidak mampu untuk menggantikannya kecuali pada bulan Sya’ban.” Yahya berkata, “Kesibukan dari Nabi atau karena Nabi SAW” (HR. Bukhari: 1814)

Hadis ini mengatakan mengenai bab kapan seseorang mengganti puasa Ramadan, maksudnya adalah kapan waktu seseorang mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkannya. Perlu diketahui adalah apakah seseorang yang memiliki hutang puasa diharuskan mengganti puasanya secara berturut-turut boleh juga terpisah-pisah, dan apakah harus diganti segera  atau boleh ditunda sebelum sampai di bulan Ramadan berikutnya.

Dalam Fathul Bary, Ibnu Hajar al-Asqalani menukil dari Ibnu Mundzir, yang disandarkan pada Ali dan Aisyah tentang kewajiban mengerjakan puasa pengganti secara berturut-turut. Aisyah menyebutkan bahwa ada suatu ayat yang turung mengenai ini yang berbunyi: فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ مُتَتَابِعَاتٍ . “mengganti sebabnyak (puasa) yang ditinggalkan secara berturut-turut, lalu kalimat.    : مُتَتَابِعَاتٍ. (berturut-turut) itu dihapus ayatnya. selain itu Abdurrazzaq juga meriwayatkan melalui Ibnu Umar, yang mengatakan bahwa: hendaklah seseorang mengganti puasanya secara berturut-turut”.

Namun bagi Ibnu Abbas, mengatakan. وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لاَبَأْسَ أَنْ يُفَرَّقَ لِقَوْلِ الَّلهِ تَعَالَى ( فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ ) “tidak mengapa mengganti puasa secara terpisah (tidak berturut-turut) berdasarkan keterangan firman Allah. “berpuasa sebanyak yang ditinggalkan pada hari-hari lain

 

Wallahua’lam ( والله أعلمُ) “Dan Allah lebih tahu Dan Allah Yang Maha Mengetahui”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *