Istri Bekerja Dalam Islam Apa Hukumnya
Terkadang sering timbul pertanyaan apakah istri boleh bekerja, terkadang juga memang ada kondisi tertentu juga yang membuat istri bekerja, misalnya jika kondisi nafkah dari sang suami tidak mencukupi dalam rumah tangga. bekerja sejatinya kewajiban dari seorang suami, nafkah adalah sesuatu yang dikeluarkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, baik itu makanan, minuman, sandang dan papan. adalah faktor yang menjadikan suami sebagai orang yang pegang kendali kepimpinan di dalam keluarga.
Pertama, dikarenakan Allâh Azza wa Jalla melebihkan kaum lelaki (para suami) di atas kaum wanita (para istri). Dan kedua, karena para suamilah yang menafkahi istri dan anak-anak dan menjadi penanggung-jawab atas kehidupan mereka. tapi pada zaman modern ini banyak juga istri bekerja, baik bekerja menjadi karyawan atau enterpreneur. terkadang seorang istri harus bekerja kadang bukan karena passion tapi istri bekerja untuk mencukupkan kebutuhan dalam rumah tangga yaitu membantu suami
Quran Surat An-Nisa Ayat 34
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Terjemah Arti: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Dasar-Dasar Suami Wajib Menafkahi Keluarga
1. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”. [Al-Baqarah/2:233] Imam Ibnu Katsîr rahimahullah berkata, “Artinya menjadi kewajiban bagi bapak si anak untuk menafkahi dan memberi pakaian kepada ibu-ibu yang menyusui dengan cara yang baik-baik. Maksudnya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku untuk wanita seperti mereka di negeri mereka, tanpa berlebihan atau terlalu sedikit, menurut kemampuan (ekonomi) si bapak: kaya, sedang, atau kurang mampu. Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla.
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang di sempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allâh kepadanya. Allâh tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allâh berikan kepadanya. Allâh kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”. [Ath-Thalaq/65:7]
Dari sini, tampak jelas, faktor penyebab diwajibkannya seorang lelaki sebagai kepala rumah tangga untuk bekerja dan mencari penghasilan. Ia bekerja tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi, akan tetapi, juga untuk mencukupi kebutuhan nafkah istri dan anak-anak mereka. Kewajiban dan tugas mencari nafkah ini hanya menjadi beban suami saja, tidak menyertakan istri, apalagi anak-anak.
2. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
Dan hak mereka (istri-istri) atas kalian adalah menafkahi mereka dan menyandangi mereka dengan cara-cara yang baik [HR. Muslim, no.1218] 3. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah (wafat tahun 751H) menyatakan bahwa sudah menjadi ijma Ulama bahwa suamilah yang bertanggung-jawab memberi nafkah keluarga, bukan istrinya.
Bagaimana Jika Istri Ikut Bekerja?
Dalam Islam, derajat perempuan sangatlah tinggi dan dimuliakan, Perempuan juga memiliki peluang untuk bekerja, sama dengan kesempatan yang dimiliki laki-laki, lalu bagaimana hukumnya untuk istri yang bekerja untuk membantu suami mencukupkan nafkah dalam keluarga.
Di Zaman Rasulullah, terdapat contoh nyata yaitu sosok perempuan sukses dalam mengembangkan karir yang diiringi Istiqomah, Iman dan taqwa kepada Allah SWT. Sosok tersebut yakni Sayyidah Siti Khadijah, istri pertama Rasulullah SAW.
Beliau dikenal sebagai saudagar yang kaya raya, bahkan beliau mampu melakukan perniagaan dan berekspedisi hingga ke bermacam negeri.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan istri Abdullah bin Mas’ud, Rithah, datang menemui Rasulullah dan berkata: “Ya Rasulullah, saya perempuan pekerja, saya menjual hasil pekerjaan saya. Saya melakukan ini karena saya, suami saya, dan anak saya tidak memiliki harta apapun,”. Kemudian Rasulullah pun menjawab: “Kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan kepada mereka,”.
Wallahua’lam ( والله أعلمُ) “Dan Allah lebih tahu Dan Allah Yang Maha Mengetahui”.
Pingback: Jasa Seo Website Terbaik Dan Terpercaya Di Indonesia